Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Agustus 2016

70 Siswa SMP Terjaring Razia BNN Morowali

70 Siswa SMP Terjaring Razia BNN Morowali

MOROWALI - Kabupaten Morowali juga termasuk darurat narkoba. Betapa tidak, narkoba sudah menyelinap sampai kalangan pelajar SMP.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali semakin gencar melakukan sosialisasi dan penindakaan.

Belum lama ini, BBNK Morowali melakukan razia di kalangan pelajar. Hasilnya, BNNK Morowali menjaring sekitar 70 siswa dan siswi pengguna narkoba, jenis THD.

Razia ini digelar di sejumlah SMPN di Kecamatan Bungku, Morowali. Diantara SMPN yang dikunjungi adalah SMPN 2, SMPN 3, dan SMPN 4.

Kepala BNNK Morowali, Drs H Jibrail Abd Kadir, memprediksi, sudah ada ratusan pelajar di Morowali menggunakan narkoba jenis sabu. Menurutnya, hal ini terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya, disebabkan kurangnya kontrol pihak sekolah dan dinas pendidikan, serta peranan orangtua mereka. Sehingga generasi muda Morowali terjerumus ke dalam jurang narkoba.

"Razia ini kita lakukan, sebagai bentuk langkah kongkrit memerangi narkoba, khususnya di kalangan pelajar," ujarnya.

Selain itu, BNNK Morowali mengaku, kewalahan dalam menangani masalah narkoba dan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar.

"Kami sebenarnya sedikit kewalahan menangani hal ini. Salah satu faktornya adalah kami kekurangan dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak ini. Selain itu, belum ada tahanan anak dan kurangnya personel kami," ujarnya.

Sementara itu, Kadisdik Morowali, saat akan dikonfirmasi mengenai banyaknya pelajar terjaring tidak menjawab. Beberapa ditelpon, tapi tidak ada jawaban. (fid)
SDN Bente Bungku Ajak Orangtua Siswa Berantas Narkoba

SDN Bente Bungku Ajak Orangtua Siswa Berantas Narkoba


MOROWALI --- Sebagai tindaklanjut penyitaan ribuan liter minuman keras (miras), Wakil Bupati Morowali SU Marunduh memusnahkan dengan cara membakar ribuan liter miras di depan kantor Satpol PP Morowali, Selasa 17 Mei 2016.

Ada sekitar 1.260 bungkus kemasan plastik dan 80 liter kemasan jerigen disita dimusnahkan. Miras ini adalah hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Morowali, yang dilakukan selama beberapa bulan lalu, di beberapa kecamatan.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut kegiatan penyitaan miras tiap tahunnya, menjelang bulan suci Ramadan. Ini merupakan penegakan Perda," ujar Kasatpol PP Morowali, Buharman Lambuli.

Miras yang disita semuanya cap tikus. Tidak ada jenis miras lain yang mencampuri, hanya tempatnya saja yang kelihatan berbeda, karena ada yang dikemas dengan kantong plastik siap jual eceran, dan ada pulahan liter yang masih di dalam jerigen. (jalal)
Wabup Morowali Membakar Ribuan Liter Miras Cap Tikus

Wabup Morowali Membakar Ribuan Liter Miras Cap Tikus

MOROWALI --- Sebagai tindaklanjut penyitaan ribuan liter minuman keras (miras), Wakil Bupati Morowali SU Marunduh memusnahkan dengan cara membakar ribuan liter miras di depan kantor Satpol PP Morowali, Selasa 17 Mei 2016.

Ada sekitar 1.260 bungkus kemasan plastik dan 80 liter kemasan jerigen disita dimusnahkan. Miras ini adalah hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Morowali, yang dilakukan selama beberapa bulan lalu, di beberapa kecamatan.

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut kegiatan penyitaan miras tiap tahunnya, menjelang bulan suci Ramadan. Ini merupakan penegakan Perda," ujar Kasatpol PP Morowali, Buharman Lambuli.

Miras yang disita semuanya cap tikus. Tidak ada jenis miras lain yang mencampuri, hanya tempatnya saja yang kelihatan berbeda, karena ada yang dikemas dengan kantong plastik siap jual eceran, dan ada pulahan liter yang masih di dalam jerigen. (jalal)
Membandel, Pengecer BBM akan Ditindak Serius

Membandel, Pengecer BBM akan Ditindak Serius

MOROWALI---- Guna mengantisipasi terjadinya spekulasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamina ke masyarakat konsumen, Pemda Morowali mulai melakukan tindakan penertiban terhadap pedagang eceran BBM di sekitar SPBU. Bagi pedagang yang membandel tidak mengikuti aturan, akan diberi sanksi yang serius.

Penegasan itu, disampaikan Kabag Humas dan Protokol Pemda Morowali, Buharman Lambuli S.Sos, usai mengikuti rapat koordinasi terpadu bersama jajaran Muspida, serta pengusaha SPBU, rapat itu sendiri dipimpin Asisten II, Faruk Djibran SH.

Hasil dari rapat tersebut membuahkan beberapa poin keputusan, antara lain, pemda akan melakukan penertiban pedagang eceran di depan SPBU Bahomohoni. Selain itu, pengisian jerigen akan dijadwalkan secara teratur.

"Langkah yang kita lakukan menertiban pedagang eceran di seputaran SPBU. Kedua, menjadwalkan pembelian BBM menggunakan jerigen. Untuk pembelian jerigen harus memiliki rekomendasi yang nantinya rekomendasi itu akan diatur oleh pemda melalui sistem pelayanan satu pintu," tegas Buharman.

Asisten II Pemda Morowali, Faruk Djibran, mewanti-wanti para pedagang eceran maupun masyarakat yang membeli BBM menggunakan jerigen agar mematuhi peraturan yang baru dikeluarkan tersebut. Bilamana nantinya ditemukan ada pelanggaran, pemda tak segan-segan memberikan tindakan tegas. (tam/fid)
Polisi Ringkus 4 Terduga Pengedar Sabu

Polisi Ringkus 4 Terduga Pengedar Sabu

MOROWALI --- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polda Sulteng dan Polres Morowali, berhasil meringkus empat orang terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing perempuan bernama, MA alias Y (33) dan OP (23) serta laki-laki S (31) dan AT (20).

Penangkapan kepada 4 orang tersebut  dilakukan dirumah MA alias Y, di Kelurahan Kolonodale Kecamatan Petasia, belum lama ini.

Dari hasil penggeledahan Polisi, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya seperangkat alat isap (Bong), 2 pak kertas bening transparan kecil, 4 pak kertas bening transparan sedang, 2 unit HP merk Samsung, 1 unit HP merk Nokia, dan uang tunai sejumlah Rp 150.000.

Pihak Kepolisian juga saat ini, tengah melakukan pengejaran kepada 2 orang lainnya, A alias P dan I alias C yang diduga kuat merupakan gembong narkoba sabu-sabu tersebut.  

Kapolres Morowali, AKBP Edward Indharmawan Eka Chandra SiK, kepada sejumlah wartawan, membenarkan adanya penangkapan itu. Kata dia, pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut. “Jika terbukti bersalah, 4 orang tersebut akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber Edward Indharmawan. (nal)