MOROWALI --- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polda
Sulteng dan Polres Morowali, berhasil meringkus empat orang terduga
pengguna narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing perempuan bernama, MA
alias Y (33) dan OP (23) serta laki-laki S (31) dan AT (20).
Penangkapan kepada 4 orang tersebut dilakukan dirumah MA alias Y, di Kelurahan Kolonodale Kecamatan Petasia, belum lama ini.
Dari hasil penggeledahan Polisi, ditemukan sejumlah barang bukti
lainnya, diantaranya seperangkat alat isap (Bong), 2 pak kertas bening
transparan kecil, 4 pak kertas bening transparan sedang, 2 unit HP merk
Samsung, 1 unit HP merk Nokia, dan uang tunai sejumlah Rp 150.000.
Pihak Kepolisian juga saat ini, tengah melakukan pengejaran kepada 2
orang lainnya, A alias P dan I alias C yang diduga kuat merupakan
gembong narkoba sabu-sabu tersebut.
Kapolres Morowali, AKBP Edward Indharmawan Eka Chandra SiK, kepada
sejumlah wartawan, membenarkan adanya penangkapan itu. Kata dia,
pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut. “Jika terbukti
bersalah, 4 orang tersebut akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Subsider
Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika,” beber
Edward Indharmawan. (nal)
0 komentar: