H.Baharuddin Ahmad, Ketua Umum Gerakan Pedagang Kaki Lima PT IMIP |
Morowalinews.com--Bahodopi/17/02/18 Saat ini pertumbuhan investasi di
Kabupaten Morowali sudah mencapai 17,8 triliun. Hal ini sangat
membanggakan dengan mendapatkan penghargaan dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal karena di picu dengan adanya perusahaan nikel terbesar di asia yang beroperasi di daerah kabupaten morowali.
PT Indonesia Morowali Industrial Park ( IMIP ) adalah salah satu perusahaan dengan nilai investasi 78 Triliun terus membenahi dan membangun pabrik dengan kapasitas produksi 1.500.000 MT/ Thn dan menggunakan banyak tenaga kerja baru yang otomatis dibutuhkan pula akses untuk keperluan para tenaga kerja di antaranya di mudahkan para pedagang kaki lima untuk berjualan di lingkungan perusahaan. Akan tetapi, PT. IMIP baru-baru ini mengeluarkan aturan baru untuk tidak berjualan di lingkungan perusahaan karena akan mengganggu aktivitas kendaraan perusahaan. Tetapi menurut Jaimu, Staff Humas PT IMIP mengatakan akan di upayakan solusi untuk mensejahterakaan seluruh pelaku usaha di lingkungan PT IMIP.
Aturan baru ini mendapat respon cepat dari para pedagang kaki lima di antaranya datang dari H. Baharuddin Ahmad yang juga Ketua Gerakan Pedagang Kaki Lima Lingkungan PT IMIP mengatakan akan terus berusaha memperjuangkan hak-hak para pedagang agar ada kesejahteraan di tubuh masyarakat. H Bahar menambahkan terus membangun komunikasi baik dengan perusahaan agar hubungan tercipta dengan harmonis untuk tujuan kebahagiaan bersama karena ada sekitar 20 orang berjualan di lingkungan PT. IMIP yang berjualan sejak tiga tahun terakhir dan managemen mengeluarkan intruksi untuk penggusuran pertanggal 30 Januari 2018 tanpa adalasan yang jelas dan waktu persiapan untuk membenahi semua barang yang di miliki PKL dan semoga PT.IMIP memprioritaskan para PKL yang sejak lama berjualan.
PT Indonesia Morowali Industrial Park ( IMIP ) adalah salah satu perusahaan dengan nilai investasi 78 Triliun terus membenahi dan membangun pabrik dengan kapasitas produksi 1.500.000 MT/ Thn dan menggunakan banyak tenaga kerja baru yang otomatis dibutuhkan pula akses untuk keperluan para tenaga kerja di antaranya di mudahkan para pedagang kaki lima untuk berjualan di lingkungan perusahaan. Akan tetapi, PT. IMIP baru-baru ini mengeluarkan aturan baru untuk tidak berjualan di lingkungan perusahaan karena akan mengganggu aktivitas kendaraan perusahaan. Tetapi menurut Jaimu, Staff Humas PT IMIP mengatakan akan di upayakan solusi untuk mensejahterakaan seluruh pelaku usaha di lingkungan PT IMIP.
Aturan baru ini mendapat respon cepat dari para pedagang kaki lima di antaranya datang dari H. Baharuddin Ahmad yang juga Ketua Gerakan Pedagang Kaki Lima Lingkungan PT IMIP mengatakan akan terus berusaha memperjuangkan hak-hak para pedagang agar ada kesejahteraan di tubuh masyarakat. H Bahar menambahkan terus membangun komunikasi baik dengan perusahaan agar hubungan tercipta dengan harmonis untuk tujuan kebahagiaan bersama karena ada sekitar 20 orang berjualan di lingkungan PT. IMIP yang berjualan sejak tiga tahun terakhir dan managemen mengeluarkan intruksi untuk penggusuran pertanggal 30 Januari 2018 tanpa adalasan yang jelas dan waktu persiapan untuk membenahi semua barang yang di miliki PKL dan semoga PT.IMIP memprioritaskan para PKL yang sejak lama berjualan.
0 komentar: