Roy Bualo (25) Tim Negosiasi dari Korban |
MOROWALINEWS.COM – Angin puting beliung disertai hujan yang terjadi pada kamis malam, 15/09/2016, membuat kapal tongkang putus jangkarnya sehingga menabrak rumah warga pesisir Dusun Kurisa, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Ada 14 rumah rusak parah akibat tertabrak kapal tongkang dan 28 korban yang merasakan kerusakan dan kehilangan barang pribadi dengan total kerugian 2,9 M.
Roy Bualo (25), salah satu masyarakat Kabupaten Morowali mengancam perwakilan PT. Mitra Bahari Sentosa (MBS) kalau tidak segera membayar ganti rugi yang rumahnya ditabrak kapal tongkang yang sudah 14 hari korban terkatung-katung dan belum mendapatkan ganti rugi. Olehnya itu, PT. MBS harus segera bayar ganti rugi agar masyarakat kembali kekehidupan awal”, Hal itu dikatakan saat ditemui wartawan di Desa Fatufia, Senin, 30/09/2016, desak Roy.
Sementara itu, menurut Direktur PT. MBS, Mustari, pihaknya masih mencocokkan data dari masyarakat dengan data yang dihimpun oleh pihak perusahaan.“Kalau sudah ada kecocokkan, maka kami akan melakukkan rapat direksi untuk segera membayar ganti rugi”, namun kami berharap agar masyarakat tetap bersabar karena kami harus melalui mekanisme manajemen perusahaan”, ucapnya.
Selain itu, menurut pihak asuransi, Fajar, mengatakan bahwa dari data yang diberikan masyarakat, ada beberapa jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan ternyata tidak wajar sebab korban yang memasukkan jumlah ganti rugi begitu besar dan tidak rasional.“Olehnya itu, saya berharap agar masyarakat memasukkan data yang rasional sehingga proses pembayaran ganti rugi cepat terlaksana”, imbaunya.
Roy Bualo menambahkan kalau pihak PT.MBS tidak segera membayar ganti rugi maka pihaknya dan masyarakat akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya. “Ini sudah berlarut-larut dan sampai sekarang belum ada kepastian dari pihak PT.MBS untuk membayar ganti rugi”, tegasnya.
0 komentar: